Polresta Tuban Tegaskan Anggota yang Bersangkutan Sudah Diberikan Tindakan Disiplin

banner 468x60

TUBAN – Polresta Tuban memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penggunaan nomor polisi (nopol) kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh salah satu anggota Polsek Singgahan.

Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan menegaskan bahwa terhadap anggota yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan diberikan tindakan disiplin sebagai bentuk penegakan aturan internal Polri.

“Yang bersangkutan sudah diberikan tindakan disiplin. Pemeriksaan juga sudah dilakukan oleh Propam,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.

Terkait kendaraan yang digunakan, Iptu Iksan menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut bukan milik pribadi anggota yang bersangkutan, melainkan milik istrinya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Tuban.

Kendaraan tersebut diperoleh melalui mekanisme lelang barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan. Dengan demikian, kepemilikan kendaraan tersebut diperoleh melalui proses lelang resmi.

“Motor tersebut merupakan milik istrinya yang merupakan ASN di Kejaksaan Negeri Tuban. Kendaraan itu didapatkan melalui lelang barang bukti di kejaksaan,” jelasnya.

Polresta Tuban memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri tetap menjadi perhatian dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin dilakukan tanpa membedakan status anggota, sebagai bagian dari komitmen Polresta Tuban dalam menjaga profesionalitas dan integritas personel.

Sementara terkait dugaan ketidaksesuaian nomor polisi pada kendaraan tersebut, Polresta Tuban masih melakukan pendalaman sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Polresta Tuban memastikan proses penanganan dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa terhadap anggota yang bersangkutan bukan berarti tidak ada tindakan. Penegakan disiplin internal telah dilakukan, sementara aspek lain yang masih memerlukan pendalaman akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *